Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts

Wednesday, 20 May 2015

Pancasila: Sumber dari Segala Sumber Hukum

         Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menyatakan bahwa UUD 1945 berdasarkan atas Pancasila. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum yang berada di bawah UUD 1945 juga berdasarkan atas Pancasila, demikianlah maksud dari Pancasila  sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur norma hukum berjenjang atau hierarki atau urutan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dilakukan judicial riview oleh badan hukum (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) untuk mengetahui peraturan perundang-undangan itu bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tujuan Mempelajari Pancasila

Mengerti Pancasila yang Benar
           Pancasila yang benar adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuris-konstitusional dan objektif-ilmiah. Secara yuris-konstitusional, Pancasila merupakan Dasar Negara. Sehingga tidak setiap orang mampu memberikan tafsiran mengenai isi dari Pancasila secara benar. Dengan mempelajari Pancasila dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila, maka kita akan mampu mengetahui secara benar apa yang terkandung di dalam Pancasila. Secara objektif-ilmiah, Pancasila merupakan suatu paham filsafat, philosophical way of thinking atau philosophical system yang dalam penguraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

Menghayati dan Mengamalkan Pancasila
          Setelah mempelajari Pancasila yang benar dengan mengikuti mata kuliah Pendidikan Pancasila, maka kita harus menghayati setiap isi dari Pancasila sehingga kita mampu mengetahui apa yang menjadi tujuan dibentuknya Pancasila yang kemudian harus kita amalkan atau manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan orang lain karena bagaimanapun juga Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Mengamankan Pancasila
     Pada umumnya, seseorang yang telah mengetahui sesuatu dengan sebenar-benarnya memiliki kecenderungan untuk memelihara dan melindungi kebenarannya itu supaya tidak dirubah menjadi sesuatu yang belum tentu benar. Sehingga setelah mengetahui Pancasila yang benar, kita harus melindunginya agar tidak dirubah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan cara kita melindungi Pancasila yang sudah kita ketahui kebenarannya, maka kita dapat memanfaatkannya dalam kehidupan keseharian kita selama mungkin.

Contoh :

            Dalam usaha PKI untuk menentang ideologi Pancasila, PKI menerima Pancasila hanya untuk digunakan sebagai taktik dan tidak sebagai prinsip. D. N. Aidit, seorang pimpinan PKI pernah mengatakan bahwa Pancasila hanya alat pemersatu, oleh sebab itu jika bangsa Indonesia telah bersatu maka Pancasila sudah tidak diperlukan lagi. Hal inilah yang dinamakan dengan penafsiran Pancasila yang tidak benar. Maka untuk menghadapi paham-paham seperti demikian, kita sebagai kaum berpendidikan hendaklah mempelajari Pancasila dengan baik dan benar supaya tidak terjadi kesalahan penafsiran dari Pancasila. Dengan kita mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara benar, maka kita tidak akan mudah terpengaruh dengan orang-orang seperti yang tergabung dalam PKI. Karena dengan adanya orang-orang seperti itu, kita harus bisa memeranginya untuk memepertahankan keutuhan NKRI.