Tuesday, 12 May 2015

Klasifikasi Hukum

Kriteria
Kansil
Sudikno Mertokusumo
Sumber
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi

Bentuk
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Tempat berlaku
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
Waktu berlaku
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum alam
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
Fungsi
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
1.      Hukum materiil
2.      Hukum formil
Sifat
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

Wujud
1.      Hukum objektif
2.      Hukum subjektif
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Isi
1.      Hukum publik
2.      Hukum privat
1.      Lex generalis
2.      Lex specialis
Daya kerja

1.      Hukum yang bersifat memaksa
2.      Hukum yang bersifat melengkapi
Pembagian klasik

1.      Hukum publik
2.      Hukum privat

Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1.      Menurut sumbernya:
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya:
a.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana dalam KUHAP (1981).
2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3.      Menurut tempat berlakunya:
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat tertentu.
b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c.       Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.      Menurut sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya:
a.      Hukum objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap masyarakat.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap masyarakat tertentu.
8.      Menurut isinya:
a.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh: HTN, HAN, Hukum Pidana.
b.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: Hukum Perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum Suatu Pengantar)
1.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum materiil, terdiri dari peraturan yang memberi hak dan kewajiban.
b.      Hukum formil, peraturan yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil.
2.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum; dan
b.      Ius constituendum.
3.      Menurut daya kerjanya:
a.      Hukum yang bersifat memaksa; dan
b.      Hukum yang bersifat melengkapi.
4.      Menurut wujud atau bentuknya:
a.      Hukum tertulis; dan
b.      Hukum tidak tertulis.
5.      Menurut wilayah berlakunya:
a.      Hukum nasional; dan
b.      Hukum internasional.
6.      Menurut isinya:
a.      Lex generalis, yaitu hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar dari lex specialis.
b.      Lex specialis, yaitu hukum yang berlaku khusus.
7.      Menurut pembagian klasik:
a.      Hukum publik; dan
b.      Hukum privat atau perdata.

No comments:

Post a Comment