Kriteria
|
Kansil
|
Sudikno Mertokusumo
|
Sumber
|
1.
Hukum undang-undang
2.
Hukum kebiasaan
3.
Hukum traktat
4.
Hukum yurisprudensi
|
|
Bentuk
|
1.
Hukum tertulis
2.
Hukum tidak tertulis
|
1. Hukum
tertulis
2. Hukum
tidak tertulis
|
Tempat berlaku
|
1.
Hukum nasional
2.
Hukum internasional
3.
Hukum asing
4.
Hukum gereja
|
1.
Hukum nasional
2.
Hukum internasional
|
Waktu berlaku
|
1.
Ius constitutum
2.
Ius constituendum
3.
Hukum alam
|
1.
Ius constitutum
2.
Ius constituendum
|
Fungsi
|
1.
Hukum material
2.
Hukum formal
|
1.
Hukum materiil
2.
Hukum formil
|
Sifat
|
1.
Hukum yang memaksa
2.
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
|
|
Wujud
|
1.
Hukum objektif
2.
Hukum subjektif
|
1. Hukum
tertulis
2. Hukum
tidak tertulis
|
Isi
|
1.
Hukum publik
2.
Hukum privat
|
1.
Lex generalis
2.
Lex specialis
|
Daya kerja
|
|
1.
Hukum yang bersifat memaksa
2.
Hukum yang bersifat melengkapi
|
Pembagian klasik
|
|
1.
Hukum publik
2.
Hukum privat
|
Drs. C. S. T.
Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1.
Menurut
sumbernya:
a.
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum
kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
c.
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
d.
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Menurut
bentuknya:
a.
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum
Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana
dalam KUHAP (1981).
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek
perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b.
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun
tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3.
Menurut
tempat berlakunya:
a.
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4.
Menurut
waktu berlakunya:
a.
Ius
constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat
tertentu.
b.
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c.
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu untuk
segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
fungsinya:
a.
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim
memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.
Menurut
sifatnya:
a.
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
b.
Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
7.
Menurut
wujudnya:
a.
Hukum
objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap
masyarakat.
b.
Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
masyarakat tertentu.
8.
Menurut
isinya:
a.
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh: HTN, HAN,
Hukum Pidana.
b.
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: Hukum
Perdata.
Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum Suatu Pengantar)
1.
Menurut
fungsinya:
a.
Hukum
materiil, terdiri dari peraturan yang memberi hak dan kewajiban.
b.
Hukum
formil, peraturan yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil.
2.
Menurut
waktu berlakunya:
a.
Ius
constitutum; dan
b.
Ius
constituendum.
3.
Menurut
daya kerjanya:
a.
Hukum
yang bersifat memaksa; dan
b.
Hukum
yang bersifat melengkapi.
4.
Menurut
wujud atau bentuknya:
a.
Hukum
tertulis; dan
b.
Hukum
tidak tertulis.
5.
Menurut
wilayah berlakunya:
a.
Hukum
nasional; dan
b.
Hukum
internasional.
6.
Menurut
isinya:
a.
Lex
generalis, yaitu hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar dari lex
specialis.
b.
Lex
specialis, yaitu hukum yang berlaku khusus.
7.
Menurut
pembagian klasik:
a.
Hukum
publik; dan
b.
Hukum
privat atau perdata.
No comments:
Post a Comment