Tuesday 12 May 2015

Unsur-Unsur Negara

   Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup didalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Unsur-unsur negara terdiri dari 3 unsur konstruktif dan 1 unsur deklaratif.[1] Terdapat beberapa pandangan mengenai unsur-unsur pembentuk negara, dimana unsur-unsur tersebut sangat dibutuhkan sehingga organinasi kemasyarakatan dapat dikatakan sebagai suatu negara. Berikut adalah unsur-unsur pembentuk negara dari beberapa sudut pandang:
a.      Unsur Negara Secara Klasik/Tradisional
1.      Wilayah tertentu
Wilayah  tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Kekuasaan suatu negara tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena dapat menimbulkan sengketa internasional. Pengecualian atas hal ini adalah daerah eksteritorial, artinya kekuasaan negara  dapat berlaku di luar daerah kekuasaannya. Batas daerah atau batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara.
Batas laut teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang berbatasan. Umumnya lebar laut teritorial adalah 3 mil, kecuali Norwegia, Swedia, dan Spanyol menetapkan 4 mil. Indonesia menetapkan 12 mil. Selain itu, kepada negara-negara pantai diberikan hak eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya alas laut dalam, selebar 200 mil dari pantai (konvensi PBB tentang Hukum laut tanggal 7 Oktober 1982, artikel 82) yang disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).[2]
2.      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan orang  yang hidup di suatu tempat. Istilah rumpun (ras), bangsa (natie) dan suku, erat  pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (ras) adalah  sekumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan, dll). Bangsa (natie)  adalah rakyat yang sudah memiliki kesadaran untuk membentuk negara. Jean Jacques Rousseau membagi pengertian bangsa ke dalam dua macam, yaitu citoyen yang merupakan golongan atau bangsa yang berstatus aktif dan suyet yang merupakan bangsa yang tunduk  pada kekuasaan  di atasnya atau bangsa yang bersifat pasif. Sedangkan suku, yaitu  orang yang memiliki kesamaan dalam kebudayaan.
3.      Pemerintahan yang berdaulat
Fungsi dari pemerintah disebut dengan pemerintahan. Fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang, yaitu eksekutif sebagai pelaksana  pemerintahan menurut undang-undang, legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yudikatif sebagai badan peradilan  menurut undang-undang.[3]
b.      Unsur Negara Secara Yuridis
Berdasarkan pandangan J. H. A. Logemann, seorang politikus Belanda, unsur negara secara yuridis adalah sebagai berikut:
1.      Wilayah hukum (gebiedsleer)
Yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya.
2.      Subjek hukum (persoonsleer)
Yakni pemerintah yang berdaulat.

3.      Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking)
Yakni hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dengan dunia internasional.[4]
c.       Unsur Negara Secara Sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya, Der Staat als Lebensform. Menurut beliau, unsur-unsur negara adalah:
1.      segi sosial: rakyat, ekonomis, dan kultur;
2.      segi alam: wilayah dan bangsa.[5]
d.      Unsur Negara Menurut Konsep Hukum Internasional
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus mempunyai empat unsure konsititutif, yaitu:
1.      harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk);
2.      harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan;
3.      harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat;
4.      kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.[6]
Menurut Lessa Francis Lawrence Oppenheim dan Hersch Lauterpacht, yang merupakan unsur negara berdasar pandangan hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.      rakyat;
b.      daerah;
c.       pemerintah;
d.      kemerdekaan;
e.      pengakuan dari negara lain; dan
f.        kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan pemerintahan itu, pemerintahan tidak serta merta sama dengan pemerintah. Pemerintah adalah suatu badan pengurus atau badan pimpinan yang mengurus atau memimpin negara. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan dari  badan pengurus negara dengan seluruh organisasi, bagian-bagiannya dan pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai ke pelosok daerah. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan  dalam pelaksanaan tugas negara. Dengan kata lain,  pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara dengan para menteri (kabinet).[7]
Dalam sudut pandang hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara beru karena adanya akibat-akibat hukum, diantaranya:
1.      negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa;
2.      negara baru dapat melakukan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerja sama dengan negara lain; dan
3.      negara baru dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto (fakta) dan pengakuan de jure (hukum). Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negaranya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dianggap sebagai unsur negara karena jika suatu negara mampu melakukan hubungan dengan negara lain, maka negara itu akan terlihat atau dikenal oleh negara lain. Sehingga negara tersebut akan mempunyai eksistensi sebagai suatu negara yang benar-benar telah berdiri di mata dunia internasional. Berikut adalah beberapa kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain:
-          mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya terhadap negara lain;
-          kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional;
-          keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional; dan
-          kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.

PERBEDAAN UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk lebih jelasnya, kami rangkumkan unsur-unsur pembentuk negara yang dilihat dari berbagai sudut pandang ke dalam sebuah tabel. Berikut adalah unsur-unsur pembentuk negara:
Klasik
Yuridis
Sosiologis
Konsep Hukum Internasional
1.      Wilayah tertentu
1.      Wilayah
1.      Rakyat
1.      Rakyat
2.      Rakyat
2.      Rakyat
2.      Ekonomis
2.      Daerah
3.      Pemerintahan yang berdaulat
3.      Pemerintah yang berdaulat
3.      Kultur/budaya
3.      Pemerintah

4.      Hubungan hukum
4.      Wilayah
4.      Kemerdekaan


5.      Bangsa
5.      Pengakuan dari negara lain



6.      Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Dilihat dari sudut pandang klasik, unsur-unsur pembentuk negara hanya ada 3, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam pandangan ini, unsur-unsur pokok pembentuk negara telah masuk di dalamnya. Dari pandangan yuridis dapat dilihat dengan adanya hubungan hukum yang merupakan hasil dari pengakuan negara lain. Dalam konsep hukum internasional, terdapat unsur-unsur tambahan pembentuk negara, yaitu kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Yang paling berbeda dari sudut pandang lainnya adalah dilihat dari segi sosiologis yang menempatkan ekonomis, kultur/budaya, dan bangsa sebagai unsur pembentuk negara. Dalam sudut pandang klasik, yuridis, dan konsep hukum internasional, bangsa ditempatkan sebagai bagian dari rakyat dan bukannya berdiri sendiri seperti unsur pembentuk negara yang disebutkan dalam pandangan sosiologis.



[1]Moh.Mahfud, DasardanStukturKetatanegaraan Indonesia (edisirevisi), (RinekaCipta, 2001), Bab IV
[2] Padmo Wahjono dan Teuku Amir Hamzah, Diktat Standard Ilmu Negara, (Jakarta: FHUI, 1966), hlm. 19.
[3] Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hlm. 76.
[4] M. Guntur Hamzah, Ilmu Negara, https://studihukum.wordpress.com/category/08-ilmu-negara, diakses pada 29 Oktober 2014, pukul 13.47.
[5] Abu Daud Busroh, Op.Cit., hlm. 75.
[6]Bukukurikulum 2013 SalikundanLukman Surya Saputra.
[7] Abu Daud Busroh, Op.Cit., hlm. 80.

No comments:

Post a Comment