Wednesday 20 May 2015

Pancasila: Sumber dari Segala Sumber Hukum

         Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menyatakan bahwa UUD 1945 berdasarkan atas Pancasila. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum yang berada di bawah UUD 1945 juga berdasarkan atas Pancasila, demikianlah maksud dari Pancasila  sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur norma hukum berjenjang atau hierarki atau urutan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dilakukan judicial riview oleh badan hukum (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) untuk mengetahui peraturan perundang-undangan itu bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.

No comments:

Post a Comment