Sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, “… maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menyatakan
bahwa UUD 1945 berdasarkan atas Pancasila. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7
ayat (1) menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
sumber-sumber hukum yang berada di bawah UUD 1945 juga berdasarkan atas
Pancasila, demikianlah maksud dari Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang
mengatur norma hukum berjenjang atau hierarki atau urutan peraturan
perundang-undangan menyatakan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka jika ada peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dilakukan judicial riview oleh badan hukum
(Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) untuk mengetahui peraturan
perundang-undangan itu bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih
tinggi.
No comments:
Post a Comment