Negara
adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat
yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup didalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Unsur-unsur negara terdiri dari 3 unsur konstruktif
dan 1 unsur deklaratif.
Terdapat beberapa pandangan mengenai unsur-unsur pembentuk negara, dimana unsur-unsur
tersebut sangat dibutuhkan sehingga organinasi kemasyarakatan dapat dikatakan
sebagai suatu negara. Berikut adalah unsur-unsur pembentuk negara dari beberapa
sudut pandang:
a.
Unsur
Negara Secara Klasik/Tradisional
1.
Wilayah
tertentu
Wilayah tertentu
ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Kekuasaan suatu negara
tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena dapat menimbulkan sengketa
internasional. Pengecualian atas hal ini adalah daerah eksteritorial, artinya
kekuasaan negara dapat berlaku di luar
daerah kekuasaannya. Batas daerah atau batas
wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga wilayah
lautan, dan wilayah udara.
Batas
laut teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang berbatasan. Umumnya
lebar laut teritorial adalah 3 mil, kecuali Norwegia, Swedia, dan Spanyol
menetapkan 4 mil. Indonesia menetapkan 12 mil. Selain itu, kepada negara-negara
pantai diberikan hak eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya alas
laut dalam, selebar 200 mil dari pantai (konvensi PBB tentang Hukum laut
tanggal 7 Oktober 1982, artikel 82) yang disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE).
2.
Rakyat
Rakyat
adalah sekumpulan orang yang hidup di
suatu tempat. Istilah rumpun (ras), bangsa (natie)
dan suku, erat pengertiannya dengan
rakyat. Rumpun (ras) adalah sekumpulan
orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk
muka, bentuk badan, dll). Bangsa (natie) adalah rakyat yang sudah memiliki kesadaran
untuk membentuk negara. Jean Jacques Rousseau membagi pengertian bangsa ke
dalam dua macam, yaitu citoyen yang
merupakan golongan atau bangsa yang berstatus aktif dan suyet yang merupakan bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang bersifat pasif.
Sedangkan suku, yaitu orang yang
memiliki kesamaan dalam kebudayaan.
3.
Pemerintahan
yang berdaulat
Fungsi
dari pemerintah disebut dengan pemerintahan. Fungsi pemerintahan dalam arti
luas meliputi tiga bidang, yaitu eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan menurut undang-undang,
legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yudikatif sebagai badan
peradilan menurut undang-undang.
b.
Unsur
Negara Secara Yuridis
Berdasarkan pandangan J. H. A. Logemann, seorang politikus Belanda, unsur
negara secara yuridis adalah sebagai berikut:
1.
Wilayah
hukum (gebiedsleer)
Yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan
batas wewenangnya.
2.
Subjek
hukum (persoonsleer)
Yakni pemerintah yang berdaulat.
3.
Hubungan
hukum (de leer van de rechtsbetrekking)
Yakni hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat,
termasuk hubungan hukum ke luar dengan dunia internasional.
c.
Unsur
Negara Secara Sosiologis
Paham ini dikemukakan
oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya, Der Staat als Lebensform. Menurut beliau, unsur-unsur
negara adalah:
1.
segi
sosial: rakyat, ekonomis, dan kultur;
2.
segi
alam: wilayah dan bangsa.
d.
Unsur
Negara Menurut Konsep Hukum Internasional
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional,
negara harus mempunyai
empat unsure konsititutif, yaitu:
1.
harus
ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk);
2.
harus
ada wilayah atau lingkungan kekuasaan;
3.
harus
ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang
berdaulat;
4.
kesanggupan
berhubungan dengan negara-negara lain.
Menurut Lessa Francis Lawrence Oppenheim dan Hersch Lauterpacht, yang
merupakan unsur negara berdasar pandangan hukum internasional adalah sebagai
berikut:
a.
rakyat;
b.
daerah;
c.
pemerintah;
d.
kemerdekaan;
e.
pengakuan
dari negara lain; dan
f.
kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Pada pembahasan sebelumnya telah
dijelaskan apa yang dimaksud dengan pemerintahan itu, pemerintahan tidak serta
merta sama dengan pemerintah. Pemerintah adalah suatu badan pengurus
atau badan pimpinan yang mengurus atau memimpin negara. Pemerintah dapat
diartikan secara luas dan sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan
dari badan pengurus negara dengan
seluruh organisasi, bagian-bagiannya dan pejabat-pejabatnya yang menjalankan
tugas negara dari pusat sampai ke pelosok daerah. Sedangkan pemerintah dalam
arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau
beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Dengan kata
lain, pemerintah dalam arti sempit
adalah kepala negara dengan para menteri (kabinet).
Dalam
sudut pandang hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi
negara beru karena adanya akibat-akibat hukum, diantaranya:
1. negara
baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa;
2.
negara baru dapat melakukan hubungan
internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerja sama dengan negara lain;
dan
3. negara
baru dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.
Pengakuan dari
negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto (fakta) dan pengakuan de
jure (hukum). Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan
oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negaranya.
Sedangkan pengakuan de jure adalah
pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
Kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dianggap sebagai unsur negara
karena jika suatu negara mampu melakukan hubungan dengan negara lain, maka
negara itu akan terlihat atau dikenal oleh negara lain. Sehingga negara
tersebut akan mempunyai eksistensi sebagai suatu negara yang benar-benar telah
berdiri di mata dunia internasional. Berikut adalah beberapa kemampuan menjalin
hubungan dengan negara lain:
-
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
pejabatnya terhadap negara lain;
-
kemampuan dan kesediaan untuk menaati
hukum internasional;
-
keabsahan berdirinya negara itu dalam
hukum internasional; dan
-
kemampuan untuk menentukan nasib sendiri
negara yang bersangkutan.
PERBEDAAN
UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk lebih
jelasnya, kami rangkumkan unsur-unsur pembentuk negara yang dilihat dari
berbagai sudut pandang ke dalam sebuah tabel. Berikut adalah unsur-unsur
pembentuk negara:
Klasik
|
Yuridis
|
Sosiologis
|
Konsep Hukum Internasional
|
1.
Wilayah tertentu
|
1.
Wilayah
|
1.
Rakyat
|
1.
Rakyat
|
2.
Rakyat
|
2.
Rakyat
|
2.
Ekonomis
|
2.
Daerah
|
3.
Pemerintahan yang berdaulat
|
3.
Pemerintah yang berdaulat
|
3.
Kultur/budaya
|
3.
Pemerintah
|
|
4.
Hubungan hukum
|
4.
Wilayah
|
4.
Kemerdekaan
|
|
|
5.
Bangsa
|
5.
Pengakuan dari negara lain
|
|
|
|
6.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain
|
Dilihat dari sudut pandang klasik,
unsur-unsur pembentuk negara hanya ada 3, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah
yang berdaulat. Dalam pandangan ini, unsur-unsur pokok pembentuk negara telah
masuk di dalamnya. Dari pandangan yuridis dapat dilihat dengan adanya hubungan
hukum yang merupakan hasil dari pengakuan negara lain. Dalam konsep hukum
internasional, terdapat unsur-unsur tambahan pembentuk negara, yaitu kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Yang paling berbeda dari sudut
pandang lainnya adalah dilihat dari segi sosiologis yang menempatkan ekonomis,
kultur/budaya, dan bangsa sebagai unsur pembentuk negara. Dalam sudut pandang
klasik, yuridis, dan konsep hukum internasional, bangsa ditempatkan sebagai
bagian dari rakyat dan bukannya berdiri sendiri seperti unsur pembentuk negara
yang disebutkan dalam pandangan sosiologis.