Tuesday, 12 May 2015

Persamaan Dasar Akuntansi

Persamaan Akuntansi Dasar, juga disebut persamaan neraca, merupakan hubungan antara aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik bisnis. Ini adalah dasar untuk sistem pembukuan double-entry. Sistem akuntansi double entry didasarkan pada prinsip dualitas dan dirancang untuk memperhitungkan semua aspek transaksi. Di bawah sistem, aspek transaksi diklasifikasikan dalam dua jenis utama:
1.      Debet
Debit adalah bagian dari transaksi yang menyumbang kenaikan aset dan biaya, dan penurunan kewajiban, ekuitas dan pendapatan.
2.      Kredit
Kredit adalah bagian dari transaksi yang menyumbang peningkatan pendapatan, kewajiban dan ekuitas, dan penurunan aset dan biaya.
Klasifikasi efek debit dan kredit ini disusun sedemikian rupa sehingga untuk setiap debit ada kredit yang sesuai dan sebaliknya. Oleh karena itu, setiap transaksi akan memiliki efek 'ganda' (yaitu efek debit dan efek kredit).

Aset harus sama dengan jumlah Kewajiban dan Ekuitas pemilik.
Ini harus
seimbang untuk setiap transaksi, rumusnya adalah ...
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS

Aktiva berkaitan dengan sumber daya yang tersedia dan digunakan dalam mempertahankan operasi bisnis. Ini mencakup kas, piutang, persediaan, perlengkapan kantor, peralatan, gedung, tanah, goodwill, paten, dll.
Klasifikasi akiva :
1.      Aktiva Lancar
Aktiva lancar adalah kas dan jenis-jenis aset yang cukup diharapkan akan dikonversi menjadi kas, dijual, atau digunakan selama tahun operasi normal.
Contoh aktiva lancar meliputi : Kas, Bank, Barang, Piutang, Biaya dibayar di muka, Inventarisasi, surat berharga, dll.
2.      Aktiva Tetap
Aktiva tetap
adalah aset yang digunakan dalam operasi normal entitas untuk memproduksi dan menjual barang atau melakukan layanan bagi pelanggan. Aktiva tetap digunakan untuk beberapa tahun tidak untuk dijual kembali.
Contoh
aktiva tetap meliputi : Tanah, mobil, bangunan, peralatan, perabot, dll.
3.      Aktiva Tidak Berwujud
Aktiva tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki substansi fisik tetapi mereka diharapkan dapat memberikan manfaat bagi entitas selama beberapa tahun.
Contoh aset tidak berwujud meliputi
: Paten, merek dagang, hak cipta, goodwill, biaya waralaba, dan nama dagang.
Kewajiban mengacu pada jumlah utang kepada orang luar atau badan, yang dikenal sebagai kreditur. Ini merupakan klaim kreditur dalam aset bisnis. Ini termasuk hutang, hutang jangka panjang, wesel bayar, hutang obligasi, pendapatan diterima di muka, dll.
Klasifikasi Kewajiban :
1.      Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban dari entitas yang cukup diharapkan untuk dibayar atau diselesaikan di tahun depan atau siklus operasi normal.
Contoh kewajiban jangka pendek meliputi : catatan jangka pendek hutang, hutang, gaji dan upah yang dibayarkan dan jenis lain dari kewajiban yang masih harus dibayar untuk jasa yang diterima tetapi belum dibayar.
2.      Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang tidak memerlukan pembayaran tahun berikutnya atau siklus operasi normal. Dengan kata lain, tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dilaporkan dalam komponen kewajiban jangka panjang dalam neraca.
Contoh kewajiban jangka panjang meliputi : Pinjaman, obligasi, dan kewajiban lainnya yang jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari satu tahun setelah tanggal neraca dilaporkan sebagai jangka panjang.
Ekuitas adalah jumlah modal atau sumber daya yang diinvestasikan dalam bisnis oleh pemilik. Ini merupakan klaim pemilik atas aktiva bisnis. Ini terdiri dari modal, menggambar, saham biasa, tambahan modal disetor, saham preferen, laba ditahan, laba bersih, rugi bersih.
Ada dua sumber utama ekuitas pemilik :
1.      Jumlah disumbangkan oleh pemilik (Modal)

2.      Jumlah yang diterima oleh entitas tetapi belum diambil oleh pemiliknya.

Siklus Akuntansi


PDA
  1. PENGERTIAN
      Hubungan antara unsur-unsur harta, utang, modal dalam satu posisi keuangan perusahaan dan merupakan persamaan dimana akiva (harta) sama dengan pasiva (utang dan modal).
  1. BENTUK PDA      AKTIVA = UTANG + MODAL
     
  AKTIVA : kekayaan yang dimiliki perusahaan baik berwujud maupun tak berwujud.
KEWAJIBAN : utang perusahaan yang timbul karena peristiwa masa lalu dan harus diselesaikan dengan menyerahkan aktiva sebagai pelunasan.
  EKUITAS : Hak milik atas aktiva perusahaan yang merupaan kekayaan bersih.

ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
              Akibat  Transaksi keuangan terhadap PDA yang biasa dalam perusahaan, antara lain :
  1. Investasi (penanaman) pemilik pada perusahaan.
       * menambah harta (sesuai yang diinvestasi) & menambah modal.
  1. Pembelian Kredit
       * menambah harta (sesuai yang dibeli) & menambah utang .  
  1. Pembelian Tunai
       * menambah harga (sesuai yang dibeli) & mengurangi harta ( kas).
  1. Pembayaran Beban
       * mengurangi modal & mengurangi kas.
  1. Penerimaan Piutang
       * menambah kas & mengurangi harta lain (piutang).
  1. Pembayaran Utang
       * mengurangi utang & mengurangi  harta (kas).

MEMPROSES ENTRI JURNAL
  Pengertian Jurnal
             Catatan sistematis dan kronologis dari tansaksi-transaksi keuangan dengan menyebutkan rekening yang akan didebet atau dikredit disertai jumlahnya masing-masing dan referensinya.
  Funsi Jurnal
       * Fungsi Mencatat adalah mencatat setiap peristiwa finansial (transksi keuangan ).
       * Fungsi Instruktif adalah apa yang di tulis bersifat perintah.
       * Fungsi Informatif adalah terdapat uraian-uraian / keterangan dari masing-masing peristiwa.
     * Fungsi Analisis adalah untuk menentukan perkiraan yang didebet dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing.
       * Fungsi Historis adalah untuk mencatat aktivitas perusahaan secara kronologis.

MACAM-MACAM JURNAL
     1. Jurnal Umum
        -  Untuk mencatat bermacam-macam transaksi.
     2. Jurnal Khusus
        -   Untuk mencatat transaksi-transaksi tertentu.
        -   Macamnya :
            a. Jurnal Penjualan
            b. Jurnal Penerimaan Kas
            c. Jurnal Pembelian
            d. Jurnal Pengeluaran Kas
            e. Jurnal Memorial / Umum

POSTING KE BUKU BESAR
  Buku besar (ledger) adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal atau dapat diartikan sebagai tahapan catatan terakhir dalam akuntansi yang menampung ringkasan data yang sudah diklasifikasikan yang berasal dari jurnal.

NERACA SALDO
   Neraca saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/perkiraan Buku Besar.
  Neraca saldo biasanya disiapkan pada akhir periode atau dapat juga disiapkan kapan saja untuk memastikan keseimbangan Buku Besar.
  Fungsi neraca saldo adalah untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo debet selalu sama dengan saldo kredit.

JURNAL PENYESUAIAN
   Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan rekening-rekening ke saldo yang sebenarnya sampai dengan periode akuntansi, atau untuk memisahkan antara pendapatan dan beban dari suatu periode dengan periode yang lain.

NERACA LAJUR
  Neraca lajur adalah kertas kerja berkolom-kolom untuk memudahkan dalam melakukan penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan.
  Neraca lajur disusun dengan memindahkan data-data Neraca Saldo dan Jurnal Penyesuaian.

LAPORAN KEUANGAN
  Tujuan disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakainya.
  Laporan ini juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen untuk pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
  Laporan keuangan perusahaan terdiri dari:
1.      Laporan Laba/Rugi
2.      Laporan Perubahan Modal
3.      Neraca
4.      Laporan Arus Kas

JURNAL PENUTUP
  Jurnal penutup adalah ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk menutup rekening-rekening nominal/sementara.
  Rekening yang harus ditutup adalah:
1.      Pendapatan
2.      Beban-beban
3.      Ikhtisar laba-rugi
4.      Prive

Klasifikasi Hukum

Kriteria
Kansil
Sudikno Mertokusumo
Sumber
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi

Bentuk
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Tempat berlaku
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
Waktu berlaku
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum alam
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
Fungsi
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
1.      Hukum materiil
2.      Hukum formil
Sifat
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

Wujud
1.      Hukum objektif
2.      Hukum subjektif
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Isi
1.      Hukum publik
2.      Hukum privat
1.      Lex generalis
2.      Lex specialis
Daya kerja

1.      Hukum yang bersifat memaksa
2.      Hukum yang bersifat melengkapi
Pembagian klasik

1.      Hukum publik
2.      Hukum privat

Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1.      Menurut sumbernya:
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya:
a.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana dalam KUHAP (1981).
2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3.      Menurut tempat berlakunya:
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat tertentu.
b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c.       Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.      Menurut sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya:
a.      Hukum objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap masyarakat.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap masyarakat tertentu.
8.      Menurut isinya:
a.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh: HTN, HAN, Hukum Pidana.
b.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: Hukum Perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum Suatu Pengantar)
1.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum materiil, terdiri dari peraturan yang memberi hak dan kewajiban.
b.      Hukum formil, peraturan yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil.
2.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum; dan
b.      Ius constituendum.
3.      Menurut daya kerjanya:
a.      Hukum yang bersifat memaksa; dan
b.      Hukum yang bersifat melengkapi.
4.      Menurut wujud atau bentuknya:
a.      Hukum tertulis; dan
b.      Hukum tidak tertulis.
5.      Menurut wilayah berlakunya:
a.      Hukum nasional; dan
b.      Hukum internasional.
6.      Menurut isinya:
a.      Lex generalis, yaitu hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar dari lex specialis.
b.      Lex specialis, yaitu hukum yang berlaku khusus.
7.      Menurut pembagian klasik:
a.      Hukum publik; dan
b.      Hukum privat atau perdata.