Tuesday, 12 May 2015

Klasifikasi Hukum

Kriteria
Kansil
Sudikno Mertokusumo
Sumber
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi

Bentuk
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Tempat berlaku
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
Waktu berlaku
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum alam
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
Fungsi
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
1.      Hukum materiil
2.      Hukum formil
Sifat
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

Wujud
1.      Hukum objektif
2.      Hukum subjektif
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tidak tertulis
Isi
1.      Hukum publik
2.      Hukum privat
1.      Lex generalis
2.      Lex specialis
Daya kerja

1.      Hukum yang bersifat memaksa
2.      Hukum yang bersifat melengkapi
Pembagian klasik

1.      Hukum publik
2.      Hukum privat

Drs. C. S. T. Kansil, S. H. (Pengantar Ilmu Hukum)
1.      Menurut sumbernya:
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya:
a.      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum Pidana dalam KUHP (1918), Hukum Sipil dalam KUHS (1848), Hukum Dagang dalam KUHD (1848), Hukum Acara Pidana dalam KUHAP (1981).
2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya: peraturan tentang hak merek perdagangan, hak oktroi (hak menemukan di bidang industri), hak cipta, dll.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis dan hidup dalam masyarakat namun tetap ditaati seperti peraturan perundang-undangan.
3.      Menurut tempat berlakunya:
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di tempat tertentu.
b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan.
c.       Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimanapun dalam segala waktu untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana mengajukan perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.      Menurut sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya:
a.      Hukum objektif, yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum bagi setiap masyarakat.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap masyarakat tertentu.
8.      Menurut isinya:
a.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh: HTN, HAN, Hukum Pidana.
b.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: Hukum Perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S. H. (Mengenal Hukum Suatu Pengantar)
1.      Menurut fungsinya:
a.      Hukum materiil, terdiri dari peraturan yang memberi hak dan kewajiban.
b.      Hukum formil, peraturan yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil.
2.      Menurut waktu berlakunya:
a.      Ius constitutum; dan
b.      Ius constituendum.
3.      Menurut daya kerjanya:
a.      Hukum yang bersifat memaksa; dan
b.      Hukum yang bersifat melengkapi.
4.      Menurut wujud atau bentuknya:
a.      Hukum tertulis; dan
b.      Hukum tidak tertulis.
5.      Menurut wilayah berlakunya:
a.      Hukum nasional; dan
b.      Hukum internasional.
6.      Menurut isinya:
a.      Lex generalis, yaitu hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar dari lex specialis.
b.      Lex specialis, yaitu hukum yang berlaku khusus.
7.      Menurut pembagian klasik:
a.      Hukum publik; dan
b.      Hukum privat atau perdata.

Wahyu Sebagai Sumber Utama Syari'at

Wahyu
  1. Al Qur’an
  2. As Sunnah (Al Hadits)


AL QUR’AN
Qur’an berasal dari kata kerja (Arab) qara-a yang berarti membaca, sehingga qur’an berarti bacaan. Secara teknis berarti Kitab Suci Islam yang berasal dari wahyu Tuhan dan disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW semasa kenabiannya. Penelitian ilmiah yang dilakukan Maurice Bucaille menyebutkan bahwa Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah, Tuhan Yang Mahaesa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.

Al Qur’an Sebagai Pedoman Abadi
Sayyid Husein Nasr berkata, “Sebagai pedoman abadi, Al Qur’an mempunyai tiga petunjuk bagi manusia:
  1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur (susunan) kenyataan alam semesta dan posisi sebagai makhluk, termasuk manusia, serta benda di jagad raya;
  2. Al Qur’an berisi petunjuk yang menyerupai sejarah menusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka;
  3. Al Qur’an berisi sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa.
Hukum Dalam Al Qur’an
  1. I’tiqadiyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari pembalasan, qada dan qadar.
  2. Hukum akhlak, yaitu hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela.
  3. Hukum amaliyah:
    1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah.
    2. Hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia.
KANDUNGAN AL QUR’AN
  1. Ajaran (konsepsi) mengenai kepercayaan yang difokuskan pada tauhid, yakni Ketuhanan Yang Mahaesa dan bagaimana sistem hubungan antara Tuhan, alam semesta, dan manusia.
  2. Berita (riwayat) tentang keadaan umat manusia sebelum Muhammad SAW menjadi nabi dan rasul.
  3. Berita yang menggambarkan apa yang akan terjadi pada zaman yang akan datang, terutama pada zaman akhirat.
  4. Peraturan-peraturan lahir yang mengatur tingkah laku manusia yang berisi peraturan bagaimana manusia berhubungan terhadap sesama, benda, dan Tuhan.
Cara Penafsiran Al Qur’an
  1. Penafsiran gramatikal dari segi bahasa Arab.
  2. Penafsiran historis dengan melihat latar belakang sejarah dari ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.
  3. Penafsiran logis dengan mencari hubungan antara ayat satu dengan yang lainnya.
  4. Mengetahui keterangan-keterangan dari sunnah nabi.
AS SUNNAH
Menurut arti katanya, sunnah adalah adat kebiasaan nabi dan ketetapan nabi terutama dalam hal hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia lainnya, dan antara manusia dengan benda. Ahli hadis menyebutkan bahwa sunnah adalah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.

Sunnah dapat dibedakan dalam:
  1. Ucapan nabi (qaul)
  2. Perbuatan nabi (fi’il)
  3. Ketetapan nabi (taqrir dan sukut)
    1. Taqrir adalah pembenaran yang tegas oleh nabi atas perkataan atau perbuatan para sahabat nabi.
    2. Sukut adalah pengakuan atas perkataan atau perbuatan para sahabat nabi yang setelah diketahui oleh nabi didiamkannya saja.
Al HADITS
Hadis adalah istilah lain dari sunnah. Pada mulanya antara sunnah dengan hadis ada perbedaan. Menurut arti katanya, hadis berarti pernyataan dan sunnah berarti adat kebiasaan. Seperti yang disampaikan para ulama ushuliyyin bahwa sunnah cakupannya lebih luas dibanding hadis. Sebab sunnah mencakup perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasul. Hadis menurut bahasa al-jadid (sesuatu yang baru) yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadis juga sering disebut dengan al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada olang lain.

Hadis Dalam Artian Khabar
“Maka cobalah mereka membuat yang semisal dengannya (Al Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.” (QS. At Thur ayat 34)
“Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur’an).” (QS. Al Kahfi ayat 6)
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).” (QS. Ad Dhuha ayat 11)

BENTUK-BENTUK HADIS
  1. Hadis qauli, segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berupa perkataan atau ucapan dan memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan akidah, syariah, akhlak, maupu yang lainnya.
  2. Hadis fi’li, segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita.
  3. Hadis taqrir, pembenaran yang tegas oleh nabi atas perkataan atau perbuatan para sahabat nabi.
  4. Hadis sukut, pengakuan atas perkataan atau perbuatan para sahabat nabi yang setelah diketahui oleh nabi didiamkannya saja.
  5. Hadis hammi, hadis yang berupa hasrat nabi yang belum terealisasikan.
  6. Hadis ahwali, hadis yang berupa hal ihwal nabiyang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat, dan kepribadiannya.

KEDUDUKAN HADIS
”Katakanlah! Taatlah kalian Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran ayat 32)
“Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa ayat 59)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al Hasyr ayat 7)
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik)
“Wajib bagi kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegangteguhlah kamu sekalian dengannya.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)

FUNGSI HADIS
  1. Bayan at taqrir
            Menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al Qur’an.
  1. Bayan al tafsir
          Memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum.
  1. Bayan at tasyri’
            Mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al Qur’an.
  1. Bayan al nasakh
          Ketentuan yang menghapus ketentuan terdahulu karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok.
            Dari beberapa ayat yang telah disebutkan bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam Al Qur’an selalu diiringi dengan perintah taat kepada Rasul-Nya demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul.

HUBUNGAN SUNNAH DAN QUR’AN

            Sunnah merupakan pelengkap dari Al Qur’an, sehingga Al Qur’an tidak dapat ditiadakan oleh sunnah. Al Qur’an merupakan wahyu yang langsung dan dalam kualitas lebih tinggi dari hadis namun dalam segi praktis, hadis lebih terperinci dan konkret sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis.

Monday, 23 September 2013

Akhir Dunia

Laut ..
Kau tenggelamkan daratan ini
Darat ..
Kau belah pijakan ini
Kaki ..
Kau takkan selalu berdiri
Hati ..
Kau relakan untuk sendiri

Dalam gulungan ombak
Dalam guncangan tanah
Dalam kobaran api
Dalam keramaian yang sunyi

Kebangkitan berujung kematian
Penantian berujung penempatan
Inilah ujung DUNIA
Hidup abadi?? Mata menanti ..